UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKO diatur
sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/ atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/ atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
