Pasal 18
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun
Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp298.497.119.385.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran . . .
SK No 156850 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- 30
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
