UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 19
(1) Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya
alam yang dibagihasilkan melampaui target penenmaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energ1 dan/ atau kompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase
tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
