UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 20
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negara/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:
kinerja anggaran kementerian negara/lembaga;
kontribusi kementerian negara/lembaga terhadap penggunaan produk dalam negeri;
kontribusi kementerian negara/lembaga terhadap harmonisasi anggaran pusat dan daerah; dan/ atau
kinerja ...
SK No 156851 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
31
- kinerja pengelolaan PNBP kementerian negara/lembaga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
