UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 53
Pernerintah dalarn rnelaksanakan APBN Tahun Anggaran 2023 rnengupayakan pernenuhan sasaran pernbangunan yang berkualitas, dalarn bentuk:
- penurunan kerniskinan rnenjadi 7 ,5% - 8,5% (tujuh korna lirna persen sarnpai dengan delapan korna lirna persen);
- tingkat pengangguran terbuka rnenjadi 5,3% - 6,0% (lirna korna tiga persen sarnpai dengan enarn korna nol persen);
- penurunan Gini Ratio rnenjadi 0,375 - 0,378 (nol korna tiga tujuh lirna sarnpai dengan nol korna tiga tujuh delapan);
- peningkatan Indeks Pernbangunan Manusia rnenjadi 73,31 - 73,49 (tujuh puluh tiga korna tiga satu sarnpai dengan tujuh puluh tiga korna ernpat sernbilan); dan
- peningkatan Nilai Tukar Petani rnenjadi 105 - 107 (seratus lirna sampai dengan seratus tujuh) dan Nilai Tukar Nelayan rnenjadi 107 - 108 (seratus tujuh sarnpai dengan seratus delapan).
