UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 54
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan
Pasal 35 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan
diundangkan.