UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 52
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
(2) Dana Bersama Penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(3) Dalam ...
SK No 156873 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 53
(3) Dalarn hal surnber Dana Bersarna Penanggulangan
Bencana sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjarnan luar negeri, Pernerintah dapat rnengadakan pinjarnan siaga.
(4) Dalarn rangka pengelolaan secara khusus Dana
Bersarna Penanggulangan Bencana sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), dalarn hal terdapat sisa Dana Cadangan Bencana dapat diakurnulasikan ke dalarn Dana Bersarna Penanggulangan Bencana pada tahun- tahun berikutnya.
