Pasal 51
(1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun
Anggaran 2023 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2022.
(2) Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (output), keluaran (output), rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan eannarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan standardisasi
keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait output/outcome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
