Pasal 48
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber ...
SK No 156871 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Sumber dana untuk pemberian pmJaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/ atau
- penambahan utang.
(3) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 termasuk sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal49
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, Pemerintah menetapkan Bagian Anggaran untuk Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.
(3) Penetapan Bagian Anggaran untuk Otorita Ibu Kota
Nusantara dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(4) Pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Pelaksanaan persiapan, pelaksanaan pembangunan,
dan/ atau pemindahan Ibu Kota Negara dapat dilakukan oleh kementerian negara/lembaga sesua1 tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
Pasal 50 ...
SK No 156872 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 52
Pasal50 Postur APBN Tahun Anggaran 2023 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
