Pasal 38
(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi
kepada:
- Badan ...
SK No 156862 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
42
- Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya; dan
- Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove.
(2) Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian negara/lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal.
(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai kegiatan kementerian negara/lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme pembiayaan.
(4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang
dilaksanakan oleh kementerian negara/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara.
(5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
