Pasal 39
(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi
jangka panjang nonpermanen untuk memulihkan kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara dengan membentuk dana cadangan sebagai Investasi Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2) Dana cadangan investasi Pemerintah dalam program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan menggunakan mekanisme pengesahan pembiayaan.
(3) Dalam ...
SK No 156863 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(3) Dalam hal anggaran untuk pengesahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran pembiayaan.
(4) Pelaksanaan peng esahan pengeluaran pembiayaan
dilaporkan d alam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal40
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamny~ terdapat kepemilikan negara tersebut.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember
2018 yang telah:
- dipergunakan dan/ atau dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara; dan
- tercatat pada laporan posisi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Pemerintah . . .
SK No 156864 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(4) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang
berasal dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, Pemerintah melakukan penambahan PMN kepada:
- PT ASD P Indonesia Ferry (Persero);
- Perum DAMRI;
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia;
- PT Brantas Abipraya (Persero); dan
- PT Sejahtera Eka Graha, yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk menjaga kecukupan modal PT Asabri (Persero)
dan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola eks kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kepada PT Asabri (Persero) dan Sadan Usaha Milik Negara yang mengelola eks kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(7) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pemberian
PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41 ...
SK No 156865 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
