UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 37
(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi
tambahan investasi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai penambahan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
