Pasal 35
(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan
Januari 2023 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2022, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/ atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) pada akhir Tahun 2022.
(2) Ketentuan ...
SK No 156861 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Pasal36
(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/ badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/ atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/ lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi
pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2023 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga
keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
