UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 34
(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun
Anggaran 2023, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2022.
(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
