UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 33
(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang
berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
(2) Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
