Pasal 32
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara
tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2023, kinerja anggaran telah tercapai, dan/ atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan Pinjaman Tunai;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN
untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(3) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang
yang lebih menguntungkan dan/ atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(4) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga
utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negen ke pembayaran bunga utang dalam negen atau sebaliknya.
(5) Untuk ...SK No 156860 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/ atau
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/ atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
