Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat SAL yang bersumber dari SiLPA
Tahun Anggaran 2022 selain yang berasal dari sisa penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah dapat menggunakan SAL dimaksud untuk membiayai kegiatan prioritas.
(2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2023.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal27 Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/ atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID
- beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Pasal 28 ...SK No 156857 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 37
Pasal28
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui
target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai,
penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit
melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal29
(1) Pemerintah dapat menggunakan program
kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/ atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian program kementerian negara/lembaga yang
bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2023 dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
(3) Ketentuan . . .
SK No 156858 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESJDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
