Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan
tertentu termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
(2) Penerbitan ...
SK No 156856 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 36
(2) Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk
pembeliannya oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan, dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana dari penerbitan SBN
dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terserap, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai penanganan kesehatan dan kemanusiaan, dan/ atau program perlindungan masyarakat lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
