Pasal 24
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2023 terdapat defisit anggaran sebesar Rp598.151.433.061.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan triliun seratus lima puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta enam puluh satu ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar Rp598.151.433.061.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan triliun seratus lima puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta enam puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
pembiayaan utang sebesar Rp696.317 .641.062.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar enam ratus empat puluh satu juta enam puluh dua ribu rupiah);
pembiayaan ...
SK No 156855 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
35
- pembiayaan investasi sebesar negatif Rp 175.955.303.621.000,00 (seratus tujuh puluh lima triliun sembilan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- pemberian pmJaman sebesar Rp5.284.746.297.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp330.511.505.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar lima ratus sebelas juta lima ratus lima ribu rupiah); dan
- pembiayaan lainnya sebesar Rp72.834.860.828.000,00 (tujuh puluh dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
