Pasal 22
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia.
(2) Pencapaian kepentingan nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/ a tau penyedia barang/jasa dalarn negen Indonesia.
(3) Anggaran pernberian hibah sebagairnana dirnaksud
pada ayat (1) dapat bersurnber dari dana hasil kelolaan Lernbaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional.
(4) Pernerintah dapat rnernberikan hibah kepada
pernerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pernerintah dalarn APBN Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan/ atau Laporan Keuangan Pernerintah Pusat Tahun 2023.
Pasal23
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar
Rp612.235.268.892.000,00 (enam ratus dua belas triliun dua ratus tiga puluh lima miliar dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
(2) Anggaran ...SK No 156854 A
jdih.kemenkeu.go.id
PRES IDEN
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.061.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun enam puluh satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pas pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian negara/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.
