Pasal 30
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2023.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa
dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan / proyek kementerian negara/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
