UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Pasal 5
(1) Kabupaten Toraja Utara mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Kecamatan Limbong dan Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lamasi, Kecamatan Walerang, Kecamatan Wana Barat, dan Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sangalla Selatan, Kecamatan Sangalla Utara, Kecamatan Makale Utara, dan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kurra, Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Toraja Utara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Toraja Utara.
Pasal 6 . . .
