UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
