UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Pasal 3
(1) Kabupaten Toraja Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tana Toraja yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Rantepao;
- Kecamatan Sesean;
- Kecamatan Nanggala;
- Kecamatan Rindingallo;
- Kecamatan Buntao;
- Kecamatan Sa’dan;
- Kecamatan Sanggalangi;
- Kecamatan Sopai;
- Kecamatan Tikala;
- Kecamatan Balusu;
- Kecamatan Tallunglipu;
- Kecamatan Dende’ Piongan Napo;
- Kecamatan Buntu Pepasan;
- Kecamatan Baruppu;
- Kecamatan Kesu;
- Kecamatan Tondon;
- Kecamatan Bangkelekila;
- Kecamatan Rantebua;
- Kecamatan Sesean Suloara;
- Kecamatan Kapala Pitu; dan
- Kecamatan Awan Rante Karua.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4 . . .
