UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Toraja Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
