UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Toraja Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Toraja Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Toraja
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
