UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Pasal 17
Penjabat Bupati Toraja Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Toraja Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.