Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Toraja Utara.
(4) Apabila Kabupaten Tana Toraja tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tana Toraja untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(6) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tana Toraja.
(7) Penjabat . . .
(7) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
