UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan
dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung
