UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi
secara terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.
