UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.
(2) Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah,
air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
