UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif
yang meliputi:
- status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
- status kepemilikan bangunan gedung; dan
- izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung
atau bagian bangunan gedung.
(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk
keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung,
kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian… Bagian Ketiga Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf 1 Umum
