UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 40
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan
gedung mempunyai hak:
- mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
- melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
- mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
PRESIDEN
- mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari Pemerintah Daerah;
- mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan
gedung mempunyai kewajiban:
menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
memiliki...
memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan bangunan;
meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan.
