Pasal 39
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila :
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
dapat...
dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pengkajian teknis.
(3) Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis dan pengadaannya menjadi kewajiban pemilik bangunan gedung.
(4) Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas
terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
