UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 41
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai hak :
- mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung
- mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
- mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan bangunan gedung;
- mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yang laik fungsi;
- mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai kewajiban:
- memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
- memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
- melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
- melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
- memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi;
- membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan
PRESIDEN
bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
