UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 24
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,
PRESIDEN
serta penyaluran air hujan.
(2) Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus
dipasang sehingga mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, tidak membahayakan serta tidak mengganggu lingkungan.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
