UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 23
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
merupakan kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan,
dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
