UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 25
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung
dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Persyaratan Kenyamanan
