UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999
,
ttd.
PRESIDEN
