UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
PRESIDEN
