UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 19
BAB 7 — KOMISI PEMERIKSA
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SANKSI
PRESIDEN
