UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 18
BAB 7 — KOMISI PEMERIKSA
(1) Hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara
yang dilakukan oleh Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan kepada Mahkamah Agung.
(3) Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme,
maka hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindaklanjuti.
