UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 9
Anggota MPR mempunyai hak:
mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler; dan
keuangan dan administratif.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kewajiban Anggota
