UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 10
Anggota MPR mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MPR
Paragraf 1 Fraksi
