Pasal 79
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
menaati tata tertib dan kode etik;
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Bagian Ketujuh Fraksi
