UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 78
Anggota DPR mempunyai hak:
mengajukan usul rancangan undang-undang;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler . . .
protokoler; dan
keuangan dan administratif.
Paragraf 2 Kewajiban Anggota
