UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 58
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak keuangan
dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
