UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 57
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak protokoler.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif
