Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menyusun rancangan APBN;
pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh Presiden;
pembahasan:
laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan
perubahan . . .
perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan;
pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang tentang APBN; dan
pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
