UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 155
(1) Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana
kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(2) Rancangan rencana kerja Pemerintah disusun oleh
Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPR.
(3) Rencana kerja Pemerintah yang telah dibahas dan
disepakati bersama dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan APBN untuk selanjutnya ditetapkan menjadi satu kesatuan dengan APBN, dan menjadi acuan kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
